71 Kendaraan Terkena Razia Parkir Liar
Sebanyak 71 kendaraan roda empat dan roda dua terkena razia parkir liar di Jakarta Barat. Dalam penertiban tersebut, selain melakukan cabut pentil, petugas juga menilang kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
Total sebanyak 71 kendaraan kami tertibkan. Rinciannya, 21 kendaraan umum yang saat itu juga kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan), 20 kendaraan pribadi roda empat dan 30 kendaraan roda dua
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan, penertiban 71 kendaraan itu melibatkan sebanyak 50 personel gabungan TNI, Garnisun, Satpol PP dan Sudin Perhubungan. Adapun yang menjadi sasaran penertiban adalah parkir liar di kawasan Jl Gajah Mada hingga Stasiun Beos dan sebaliknya.
39 Terminal Bayangan Segera Ditertibkan“Total sebanyak 71 kendaraan kami tertibkan. Rinciannya, 21 kendaraan umum yang saat itu juga kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan), 20 kendaraan pribadi roda empat dan 30 kendaraan roda dua,” ujar Imam, Selasa (5/8).
Menurutnya, tindakan tegas itu dilakukan karena kendaraan tersebut parkir bukan pada tempatnya. Akibat parkir liar itu, tak jarang menimbulkan kemacetan parah di kawasan tersebut.
Terkait banyaknya angkutan umum di Stasiun Beos yang di-BAP, Imam menyarankan agar pintu utara Stasiun Beos hanya digunakan untuk masuk saja. Sedangkan pintu keluar stasiun diarahkan ke jembatan penyeberangan bawah tanah agar angkutan itu berada di jalur selatan.
“Penyebab kepadatan di Stasiun Beos itu lantaran setengah jam sebelum penumpang tiba di Stasiun Beos, angkutan sudah mengetem di depan pintu utara. Kalau disatukan di pintu selatan, kami bisa memantau dan menertibkan mengingat jalur selatan lebih lebar jalannya,” tandasnya.